Nasional

Roy Suryo Surati Irwasum Polri Minta SP3, Jokowi Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan

Roy Suryo Cs mengirim surat ke Irwasum Polri meminta SP3 terkait kasus ijazah Jokowi. Presiden Jokowi menegaskan proses hukum harus tetap berjalan meski ada permintaan maaf.

Roy Suryo Surati Irwasum Polri Minta SP3, Jokowi Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan

Roy Suryo kembali menjadi pusat perhatian setelah timnya menyurati Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri untuk meminta penghentian penyidikan (SP3) terhadap seluruh tersangka dalam laporan yang berkaitan dengan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Permintaan itu berjalan bersamaan dengan pernyataan Presiden yang menegaskan bahwa proses hukum harus tetap dilanjutkan, bahkan "meski yang bersangkutan meminta maaf kepadanya," demikian dilaporkan media nasional pada 13 Februari 2026.

Roy Suryo dan surat permintaan SP3 ke Irwasum Polri

Kubu Roy Suryo mengajukan surat resmi kepada Irwasum Polri dengan tujuan menghentikan penyidikan kasus yang menimpa sejumlah tersangka pada laporan yang sama. Menurut laporan CNN Indonesia, tim Roy Suryo "mengajukan SP3 untuk semua tersangka terkait laporan yang sama." Permintaan penghentian penyidikan ini menyasar kasus yang selama beberapa waktu terakhir menjadi sorotan publik dan media.

Surat tersebut menandakan langkah hukum oleh pihak yang bersangkutan untuk menutup proses penyelidikan. Dalam konteks kepolisian, penerimaan dan tindak lanjut terhadap permohonan semacam ini menjadi kewenangan aparat penegak hukum yang berwenang, termasuk adanya mekanisme pemeriksaan administratif di internal Polri. CNN Indonesia mencatat pengajuan SP3 oleh kubu Roy Suryo sebagai bagian dari upaya menyudahi proses penanganan perkara yang sedang berjalan.

Sikap Presiden Jokowi: proses hukum harus berjalan

Menanggapi perkembangan ini, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo dan pihak-pihak lain yang terkait harus tetap dilanjutkan. Jokowi, yang tercatat sebagai presiden ketujuh Republik Indonesia, menegaskan hal tersebut dalam pernyataan kepada wartawan, seperti diberitakan CNN Indonesia: "proses hukum terhadap Roy Suryo Cs harus tetap berjalan meski yang bersangkutan meminta maaf kepadanya."

Pernyataan presiden mempertegas prinsip bahwa penegakan hukum dilaksanakan sesuai prosedur dan kewenangan lembaga yang berwenang, tanpa tergantung pada hubungan personal atau gestur permintaan maaf. Posisi tersebut memberikan sinyal bahwa keputusan akhir mengenai penghentian atau kelanjutan penyidikan seharusnya didasarkan pada pertimbangan hukum dan fakta di lapangan.

Prosedur dan kemungkinan langkah selanjutnya

Pengajuan surat permintaan SP3 kepada Irwasum Polri menempatkan perkara ini pada tahap yang menuntut penilaian administratif dan profesional dari internal kepolisian. Irwasum sebagai unit pengawasan di lingkungan Polri menerima surat tersebut dan memiliki peran dalam menindaklanjuti laporan pengaduan terhadap penyidikan apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau alasan yang sah untuk penghentian.

Namun, dari laporan yang ada belum tampak keputusan atau respons resmi dari Irwasum maupun Divisi Propam Polri terkait isi surat permintaan SP3 tersebut. Langkah berikutnya dapat melibatkan pemeriksaan kelengkapan berkas, verifikasi fakta, dan pertimbangan hukum yang lebih substansial oleh penyidik. Hingga pemberitaan terbaru oleh CNN Indonesia pada 13 Februari 2026, proses formal mengenai apakah SP3 akan dikabulkan atau tidak belum diumumkan secara publik.

Dampak politik dan sorotan publik

Kasus yang melibatkan figur publik seperti Roy Suryo dan laporan mengenai ijazah Presiden selalu mengundang perhatian luas dari masyarakat dan media. Pengajuan SP3 serta pernyataan tegas Presiden Jokowi memperlihatkan ketegangan antara upaya penegakan hukum dan dinamika politik yang mengitarinya. Media nasional terus mengikuti perkembangan ini, dan nama "roy suryo" menjadi salah satu topik yang ramai diperbincangkan di berbagai kanal pemberitaan.

Sikap publik terhadap perkembangan ini beragam; sebagian menyoroti pentingnya obyektivitas penegakan hukum, sementara sebagian lain menantikan kejelasan fakta dan keputusan resmi dari instansi penegak hukum. Di sisi institusi, keputusan yang diambil oleh Polri — baik terkait kelanjutan penyidikan maupun penghentian — akan menjadi penentu langkah hukum berikutnya dan potensi implikasi terhadap pihak-pihak terkait.

Proses hukum yang melibatkan tokoh publik sering kali juga memicu diskusi mengenai prosedur, transparansi, dan independensi penegakan hukum. Pernyataan Presiden bahwa proses hukum harus berjalan meski ada permintaan maaf menegaskan ekspektasi publik agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Presiden Jokowi dan pihak kepolisian sampai saat ini menempatkan keputusan akhir pada mekanisme hukum yang berlaku. Publik, pengamat hukum, dan media kini menunggu respons resmi dari Irwasum Polri dan langkah konkret selanjutnya dari penyidik terkait surat permintaan SP3 yang diajukan oleh kubu Roy Suryo.

Meski dinamika politik dan hukum terus bergerak, satu hal yang menjadi perhatian adalah kepastian proses hukum: apakah penyidikan akan dilanjutkan hingga tuntas atau dihentikan melalui mekanisme SP3. Keputusan tersebut diperkirakan akan menentukan babak baru dalam penanganan isu yang selama ini menyita perhatian publik dan media nasional.

#Roy Suryo#Jokowi#Irwasum Polri#SP3#ijazah palsu

Artikel Terkait