ABK Fandi dan Enam Terdakwa Sea Dragon Ajukan Pleidoi, DPR Kritik Hukuman Mati bagi 'Kroco'
Enam terdakwa kasus penyelundupan narkoba kapal Sea Dragon, termasuk ABK Fandi, membacakan pleidoi di PN Batam. Komisi XIII DPR mengkritik penerapan hukuman mati bagi pelaku 'kroco'.

ABK Fandi menjadi salah satu dari enam terdakwa yang secara bergantian menyampaikan pembelaan (pleidoi) dalam sidang kasus peredaran narkotika hampir 2 ton yang melibatkan kapal Sea Dragon di Pengadilan Negeri Batam. Pleidoi digelar Senin, 23 Februari 2026, sementara perdebatan publik tentang tuntutan hukuman mati terhadap para terdakwa —yang disebut sebagai "kroco" oleh sebagian pihak— mendapat sorotan dari Komisi XIII DPR yang menilai langkah itu tidak menyelesaikan masalah peredaran narkoba.
Sidang pleidoi dan kronologi singkat
Juru bicara PN Batam, Vabienes Stuart Wattimena, menyatakan majelis mendengarkan pembelaan enam terdakwa secara bergantian. Sidang dimulai pada pukul 15.30 WIB, sempat diskors untuk buka puasa, lalu dilanjutkan kembali dari pukul 19.30 WIB hingga 20.47 WIB. Dalam sidang itu, pembelaan pertama dibacakan oleh dua terdakwa warga negara Thailand, Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan.
Menurut keterangan pers persidangan yang dilaporkan, para terdakwa menghadapi dakwaan terkait peredaran narkotika yang ditemukan dalam muatan kapal Sea Dragon. Kasus ini menjadi sorotan karena barang bukti yang ditemukan dilaporkan mencapai hampir 2 ton, sekaligus memicu tuntutan pidana berat terhadap para terdakwa.
ABK Fandi: pembelaan dan latar belakang
Salah satu terdakwa, Fandi Ramadhan, yang disebut sebagai ABK, membacakan pembelaan melalui penasihat hukumnya. Dalam pleidoi tersebut Fandi menyatakan tidak mengetahui isi muatan yang dipindahkan ke kapal di tengah laut. Pleidoi juga menyinggung latar belakang sosial Fandi; menurut pembela, Fandi berasal dari keluarga miskin dan merupakan anak nelayan yang menempuh pendidikan pelayaran untuk mencari penghidupan yang halal.
Dalam pembelaannya tercatat penjelasan bahwa tanggal 14 Mei 2025 menjadi hari yang disebutkan Fandi sebagai "petaka bagi keluarga saya", hari yang seharusnya menjadi hari bahagia berubah menjadi bencana akibat penangkapan tersebut. Pernyataan itu mencerminkan upaya pembelaan untuk menegaskan tidak adanya unsur niat memiliki atau menguasai narkotika dari sisi terdakwa yang berstatus anak buah kapal.
Argumen pembela: tidak ada mens rea dan soal 67 kardus
Para penasihat hukum terdakwa, termasuk perwakilan kedua WNA Thailand, mengemukakan argumen bahwa unsur kesalahan (mens rea) tidak terpenuhi dan para terdakwa tidak memiliki penguasaan atau niat untuk memiliki narkotika. Kedua terdakwa WNA menyatakan mereka tidak mengetahui isi 67 kardus di atas kapal adalah narkotika dan menganggap bungkus teh China yang ditemukan bukanlah narkotika.
Pembelaan yang menekankan kurangnya pengetahuan tentang muatan menjadi inti upaya hukum untuk mereduksi tanggung jawab pidana, terutama ketika tuntutan terhadap terdakwa termasuk yang berat. Pernyataan itu juga menunjukkan bahwa satu isu kunci persidangan adalah pembuktian peran individu dalam jejaring penyelundupan.
DPR: hukuman mati bagi "kroco" takkan menyelesaikan masalah
Menanggapi gelombang tuntutan hukuman mati terhadap para terdakwa yang dianggap sebagai "kroco" dalam jaringan, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyampaikan kekhawatiran bahwa penjatuhan hukuman mati terhadap pihak berkedudukan rendah tidak akan berkontribusi pada upaya pemberantasan narkoba. Dalam Seminar Nasional dan Kelas Literasi bersama Forum Mahasiswa Madura (FORMAD) Jabodetabek di Gedung DPR, Willy menyoroti komposisi tahanan narkoba di lembaga pemasyarakatan yang didominasi pengguna, perantara, dan buruh rendahan.
Willy menegaskan perlunya penelusuran aktor-aktor besar dalam jaringan penyelundupan. Ia mencontohkan kasus Sea Dragon: "Lihat daftar terdakwanya, ada yang hanya buruh rendahan, yang lainnya adalah atasannya atau rekrutan luar negeri (Thailand). Namun semuanya dituntut dengan tuntutan yang sama. Ini perlu diuji perannya dan dikejar aktor besarnya sampai tuntas," ujarnya. Willy juga menambahkan bahwa keadilan harus memperhatikan kemanusiaan dan akal sehat, bukan semata ketaatan pada aturan formal.
Pertanyaan proses hukum dan fokus pada aktor utama
Pernyataan DPR membuka ruang diskusi mengenai pendekatan penegakan hukum terhadap jaringan narkotika yang berskala internasional. Kritik terhadap penggunaan hukuman mati untuk terdakwa yang berperan kecil mengarah pada dua tuntutan utama: pertama, pemeriksaan yang lebih teliti terhadap peran masing-masing terdakwa untuk membedakan antara pengendali utama dan anak buah; kedua, intensifikasi upaya menyasar otak atau bandar besar yang menjadi pemilik sekaligus pengendali jaringan.
Dalam konteks persidangan Sea Dragon, pembelaan yang menekankan tidak diketahuinya muatan, bersama desakan legislatif untuk mengejar aktor utama, memetakan isu yang akan terus muncul sepanjang proses peradilan. Penegak hukum ditantang untuk membuktikan keterlibatan setiap individu secara komprehensif, sementara publik mengamati apakah penanganan kasus ini akan berujung pada penelusuran jaringan yang lebih luas.
Sidang pleidoi telah selesai didengar; proses pengadilan selanjutnya akan menentukan apakah argumen pembela mampu mempengaruhi putusan majelis hakim. Sementara itu, perdebatan tentang efektivitas hukuman mati bagi pelaku berperan kecil tetap menjadi isu yang disuarakan oleh kalangan legislatif dan pengamat hukum, yang meminta penegakan hukum untuk fokus mengejar dalang besar di balik jaringan penyelundupan narkotika.
Artikel Terkait

5 Berita Menjelang Lebaran: Remisi, Tiket Kereta, Harga Emas, Cadangan BBM, dan Polemik 'Rp 8 Miliar'
Menjelang Lebaran muncul puluhan sorotan: remisi untuk 1.086 warga binaan, penjualan tiket kereta 84,5%, harga emas Antam stabil, cadangan BBM aman, serta perbandingan mobil Rp 8 miliar.

Airlangga Umumkan WFH untuk ASN, Swasta Diimbau Terapkan Setelah Lebaran
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan WFH berlaku untuk ASN dan mengimbau sektor swasta melakukan hal serupa setelah Lebaran. Keputusan ini dimaksudkan untuk menyeimbangkan aktivitas pemerintahan dan keselamatan publik.
Jadwal dan Persiapan Shalat Ied 2026: Istiqlal Jadi Lokasi Kenegaraan, Balai Kota Gelar Upacara Lokal
Shalat Ied 2026 dimulai 21 Maret di Masjid Istiqlal sebagai shalat kenegaraan dengan kehadiran pejabat tinggi, sementara Balai Kota Jakarta menggelar upacara dan halalbihalal.

Apakah Sholat Idulfitri Wajib Jika Bertepatan dengan Jumat? Penjelasan Muhammadiyah dan Dasar Hadis
Ketika Idulfitri bertepatan dengan Jumat, pertanyaan apakah sholat idul fitri wajib kerap muncul. Muhammadiyah menjelaskan dasar hadis dan merekomendasikan salat Jumat tetap dijalankan.