Nasional

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Lebaran: Jadwal, Aturan Pekan Ini, dan Dampaknya

Pemprov DKI memberlakukan penghentian sementara skema ganjil genap selama libur Lebaran. Namun pekan ini aturan tetap berjalan dua hari sebelum masa libur dimulai.

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Lebaran: Jadwal, Aturan Pekan Ini, dan Dampaknya

Beberapa hari menjelang libur bersama dan Hari Raya Idul Fitri, aturan ganjil genap Jakarta diumumkan akan ditiadakan selama periode Lebaran, namun penerapan pekan ini tetap diberlakukan pada dua hari awal. Kebijakan ini bertujuan mengakomodasi mobilitas selama cuti bersama—meski tanggal akhir penghentian sempat berbeda dilaporkan oleh beberapa media, pengendara diimbau memperhatikan pengumuman resmi Dishub DKI.

Ganjil Genap Jakarta: Kapan Ditiadakan?

Kebijakan penghentian ganjil genap Jakarta terkait libur Lebaran tercatat dalam sejumlah pemberitaan. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dikutip menyatakan: "Ganjil genap selama libur Lebaran ditiadakan, mulai 18 Maret sampai dengan 24 Maret 2026." Pernyataan ini dilaporkan oleh Kompas yang menegaskan penyesuaian tersebut mengikuti periode libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, sumber lain—termasuk pemberitaan yang beredar di Google Trends—menyebut rentang yang sedikit berbeda, yaitu 18 hingga 25 Maret. Perbedaan itu menunjukkan perlunya konfirmasi lebih lanjut dari instansi resmi terkait penanggalan terakhir penghapusan aturan. Untuk menghindari kebingungan, pengendara disarankan memantau pengumuman resmi dari Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

Aturan Pekan Ini: Dua Hari Berlaku dan Sanksi

Sebelum masa pembebasan berlaku pada periode libur, ganjil genap Jakarta tetap diberlakukan selama dua hari pada pekan ini, yakni Senin (16/3/2026) dan Selasa (17/3/2026). Penerapan dilakukan dalam dua sesi waktu: pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB.

Pengendara yang melanggar ketentuan ganjil genap berpeluang dikenai sanksi tilang. Sesuai ketentuan Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dapat dikenai denda maksimal Rp 500.000. Dalam praktik penindakan, petugas kepolisian dan perangkat Dishub biasa melakukan pemeriksaan di pintu masuk ruas-ruas yang masuk skema ganjil genap.

Penerapan ganjil genap mencakup 25 ruas jalan utama di Jakarta, yang selama ini diberlakukan untuk mengendalikan volume kendaraan di jam sibuk. Meski demikian, ketika masa libur dimulai dan kebijakan ditiadakan, pengaturan lalu lintas akan disesuaikan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas dan arus mudik.

Alasan Penghapusan Sementara dan Implikasinya bagi Arus Mudik

Alasan utama penghentian sementara ganjil genap adalah penyesuaian terhadap periode libur nasional dan cuti bersama yang berbarengan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberi kelonggaran mobilitas bagi masyarakat yang melakukan perjalanan domestik atau pulang kampung.

Konteks arus mudik juga menjadi pertimbangan. Laporan Kompas menyebut bahwa arus mudik sudah mulai terlihat, dengan catatan jumlah kendaraan yang meninggalkan Jabodetabek mencapai ratusan ribu. Kondisi tersebut menuntut koordinasi antara Dishub, kepolisian, dan instansi terkait untuk mengelola kepadatan di jalur-jalur masuk maupun keluar ibu kota.

Meski ganjil genap ditiadakan, potensi kepadatan justru bisa meningkat karena volume kendaraan yang lebih besar. Untuk itu, pengaturan lalu lintas darurat—seperti pengalihan arus, penambahan personel di titik rawan, serta optimalisasi angkutan umum dan layanan darurat—diperkirakan akan menjadi fokus pengelola lalu lintas selama masa libur.

Perbedaan Laporan Media dan Anjuran bagi Pengendara

Terdapat perbedaan kecil antara laporan media mengenai tanggal akhir penghentian ganjil genap: sebagian menyebut 24 Maret, sementara ada pula yang menyebut 25 Maret. Perbedaan ini kemungkinan berasal dari pembaruan informasi yang dipublikasikan oleh berbagai sumber. Media seperti Kompas memuat kutipan langsung pejabat Dishub DKI, sedangkan portal lain menayangkan laporan dengan rentang yang sedikit berbeda.

Karena variabilitas informasi tersebut, otoritas dan pengguna jalan diminta untuk mengutamakan pengumuman resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan. Praktisnya, pengendara sebaiknya:

  • Memeriksa tanggal dan jam pemberlakuan ganjil genap melalui kanal resmi Dishub DKI sebelum melakukan perjalanan.
  • Mengikuti rambu dan petunjuk petugas lalu lintas yang bertugas di lapangan.
  • Mempertimbangkan alternatif transportasi umum atau merencanakan perjalanan di luar jam ganjil genap saat kebijakan kembali diberlakukan.

Apa yang Harus Diperhatikan Saat Melintas di Jakarta?

Selama masa transisi menuju libur Lebaran, pengendara harus waspada terhadap perubahan pengaturan lalu lintas. Meski ganjil genap ditiadakan untuk memberi kelonggaran mobilitas, faktor lain seperti rekayasa lalu lintas situasional, penutupan jalan untuk kepentingan arus mudik, atau pengalihan rute dapat diberlakukan sewaktu-waktu.

Kepada publik, pesan utama dari otoritas adalah mematuhi aturan lalu lintas dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Selain mengurangi risiko kena tilang, kepatuhan juga membantu kelancaran arus selama periode yang rawan kepadatan ini.

Mengingat adanya perbedaan pelaporan tanggal penghapusan, warga dan pengendara disarankan untuk terus memantau kanal resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI untuk informasi teraktual serta petunjuk perjalanan selama masa libur Lebaran.

#ganjil genap#Jakarta#Dishub DKI#Lebaran#lalu lintas

Artikel Terkait