Kasus AKBP Didik Putra Kuncoro: Aliran Dana, Bandar yang Diburu, dan Tuntutan Perubahan Kebijakan Narkoba
Kasus AKBP Didik Putra Kuncoro yang menerima aliran dana dari jaringan narkotika membuka diskusi soal kebijakan narkotika dan praktik korupsi aparat penegak hukum.

AKBP Didik Putra Kuncoro kini menjadi sorotan nasional setelah terungkap adanya aliran dana dari jaringan pengedar narkotika yang diduga mencapai miliaran rupiah. Kasus ini mengaitkan nama eks Kapolres Bima Kota itu dengan praktik yang melibatkan seorang bandar bernama Koko Erwin dan bawahannya, Kasat Resnarkoba AKP Malaungi; perkembangan penyidikan dan tuntutan reformasi kebijakan narkotika segera muncul di ruang publik.
Kronologi singkat kasus AKBP Didik Kuncoro
Kronologi perkara bermula dari pengembangan penangkapan warga sipil dalam perkara narkotika yang kemudian mengarah pada petunjuk keterlibatan aparat kepolisian. Dalam pengembangan penyidikan, muncul bukti aliran dana yang disinyalir berasal dari jaringan pengedar. Beberapa laporan menyebut ada serangkaian transfer dan pemberian uang kepada AKBP Didik melalui bawahannya, AKP Malaungi.
Menurut pengakuan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diungkapkan pada konferensi pers di Mataram oleh kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, ada pernyataan yang menghubungkan seorang bernama Koko Erwin dengan pemberian uang sebesar Rp1 miliar. Dalam BAP itu, ketika penyidik menanyakan hubungan antara titipan lima bungkus sabu dengan uang Rp1 miliar, AKP Malaungi menjawab, "dapat saya jelaskan bahwa memang benar ada hubungannya karena Koko Erwin sampai berani menitipkan barang berupa 5 bungkus narkotika jenis sabu kepada saya karena Koko Erwin merasa sudah bisa memberikan uang sejumlah Rp 1 miliar kepada Kapolres Bima Kota melalui saya."
Polda NTB kemudian menetapkan Koko Erwin sebagai tersangka pada 20 Februari, namun hingga pengumuman itu keberadaan Koko belum diketahui, apakah masih di wilayah NTB atau sudah berpindah.
Peran Koko Erwin, AKP Malaungi, dan aliran dana
Dari berkas dan pernyataan yang disampaikan, ada dua titik utama yang mencuat: peran bandar (Koko Erwin) yang diduga menyerahkan barang dan uang, serta peran AKP Malaungi sebagai perantara. KUasa hukum Malaungi juga menunjukkan foto yang menurut kliennya adalah wajah Koko Erwin, dan Malaungi mengakui mengenali orang dalam foto tersebut.
Sementara beberapa media mengutip temuan yang lebih luas, total aliran dana yang dilaporkan ke AKBP Didik melalui bawahannya disebut mencapai sekitar Rp2,8 miliar dalam proses penyelidikan. Angka ini menunjukkan adanya lebih dari satu transaksi atau aliran dana yang melibatkan aktor-aktor di jaringan tersebut. Selain pemberian uang, ada juga catatan soal titipan barang berupa lima bungkus sabu yang menjadi salah satu bukti awal hubungan antara bandar dengan oknum aparat.
Status AKBP Didik sendiri telah berubah menjadi mantan Kapolres Bima Kota setelah proses internal; AKP Malaungi juga dicopot dari jabatannya menyusul perkembangan penyidikan.
Tuntutan perubahan kebijakan narkoba dan kritik terhadap pendekatan represif
Kasus ini memicu reaksi dari lembaga pemantau dan pembela HAM. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai peristiwa yang melibatkan AKBP Didik bukan insiden tunggal, melainkan cerminan kegagalan kebijakan narkotika yang selama ini mengutamakan pendekatan represif.
Peneliti ICJR, Girlie Ginting, mengatakan kebijakan yang menitikberatkan penghukuman membuka celah bagi aparat terlibat dalam peredaran gelap. Dalam pernyataannya, ia menyoroti juga masalah prosedur hukum yang lemah: "Serta hukum acara yang tidak akuntabel, yang memungkinkan penyelewengan barang bukti dan rekayasa perkara," ujarnya.
ICJR dan pengamat lain mengutip pula data Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang mencatat ratusan aparat yang pernah terseret kasus terkait narkotika antara 2019-2022, sebagai bukti pola berulang keterlibatan aparat dalam bisnis gelap. Kritik terhadap pendekatan pemidanaan ditegaskan dengan pernyataan bahwa "Perang terhadap narkotika dan kebijakan punitif di Indonesia telah usang," yang menuntut kajian ulang strategi penanganan, termasuk aspek regulasi, kesehatan masyarakat, dan pencegahan korupsi di tubuh penegak hukum.
Tantangan penegakan hukum dan langkah-langkah yang diambil
Kasus AKBP Didik membuka tantangan bagi institusi kepolisian dan penegak hukum lainnya untuk membuktikan komitmen pemberantasan narkotika tanpa kompromi internal. Selain proses pidana terhadap tersangka dari kalangan sipil maupun aparat, proses internal KKEP (Komisi Kode Etik Polri) juga berjalan; media melaporkan sidang KKEP terhadap Didik berlangsung pada 19 Februari di Mabes Polri.
Polisi telah menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka dan mencopot pejabat yang diduga terlibat. Namun, persoalan yang lebih besar adalah bagaimana mencegah pengulangan, termasuk dengan memperbaiki tata kelola barang bukti, mekanisme pengawasan internal, dan transparansi investigasi. ICJR menekankan perlunya revisi regulasi narkotika yang selama ini dinilai memberi ruang gerak bagi pasar gelap.
Praktik pencucian uang, pengendalian pasar gelap, dan lemahnya mekanisme akuntabilitas dalam proses hukum menjadi poin penting yang harus menjadi perhatian pemerintah dan DPR, menurut pihak yang mengkritik kebijakan saat ini.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan publik tentang nasib perkara klien yang semula ditangani oleh aparat—apakah semua proses akan ditangani objektif dan tanpa rekayasa—mengingat adanya tuduhan dan indikasi manipulasi barang bukti yang sering kali menjadi sorotan aktivis HAM dan pembela hukum.
Penyidik masih menunggu jejak keberadaan Koko Erwin untuk menguatkan bukti dan melengkapi berkas penyidikan. Sementara itu, lembaga pengawas bersikap keras meminta kajian kebijakan agar kasus serupa tidak terulang dan agar penegakan hukum di bidang narkotika lebih berorientasi pada pengendalian pasar, perlindungan hak asasi, serta pencegahan korupsi internal.
Kasus AKBP Didik Putra Kuncoro masih berkembang, dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti yang terus berlangsung. Publik menunggu hasil akhir proses hukum sekaligus respons kebijakan yang lebih sistemik terhadap persoalan narkotika yang berkaitan erat dengan aspek hukum, kesehatan masyarakat, dan integritas aparat penegak hukum.
Artikel Terkait

5 Berita Menjelang Lebaran: Remisi, Tiket Kereta, Harga Emas, Cadangan BBM, dan Polemik 'Rp 8 Miliar'
Menjelang Lebaran muncul puluhan sorotan: remisi untuk 1.086 warga binaan, penjualan tiket kereta 84,5%, harga emas Antam stabil, cadangan BBM aman, serta perbandingan mobil Rp 8 miliar.

Airlangga Umumkan WFH untuk ASN, Swasta Diimbau Terapkan Setelah Lebaran
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan WFH berlaku untuk ASN dan mengimbau sektor swasta melakukan hal serupa setelah Lebaran. Keputusan ini dimaksudkan untuk menyeimbangkan aktivitas pemerintahan dan keselamatan publik.
Jadwal dan Persiapan Shalat Ied 2026: Istiqlal Jadi Lokasi Kenegaraan, Balai Kota Gelar Upacara Lokal
Shalat Ied 2026 dimulai 21 Maret di Masjid Istiqlal sebagai shalat kenegaraan dengan kehadiran pejabat tinggi, sementara Balai Kota Jakarta menggelar upacara dan halalbihalal.

Apakah Sholat Idulfitri Wajib Jika Bertepatan dengan Jumat? Penjelasan Muhammadiyah dan Dasar Hadis
Ketika Idulfitri bertepatan dengan Jumat, pertanyaan apakah sholat idul fitri wajib kerap muncul. Muhammadiyah menjelaskan dasar hadis dan merekomendasikan salat Jumat tetap dijalankan.