Nasional

Kasus Bupati Pekalongan: Dampak pada Pengawasan Pemerintah Provinsi dan Peran Gubernur Jawa Tengah

KPK menyelidiki aliran uang yang melibatkan suami dan anak Bupati Pekalongan serta mengamankan barang bukti elektronik. Kasus ini membuka sorotan terhadap pengawasan di tingkat provinsi.

Kasus Bupati Pekalongan: Dampak pada Pengawasan Pemerintah Provinsi dan Peran Gubernur Jawa Tengah

KPK kembali menjadi sorotan publik setelah mengungkap keterlibatan keluarga Bupati Pekalongan dalam aliran dana kasus korupsi, sebuah perkembangan yang sekaligus menempatkan pengawasan pemerintahan provinsi, termasuk gubernur Jawa Tengah, dalam perhatian masyarakat. Temuan lembaga antirasuah itu menunjukkan adanya keterkaitan perusahaan milik keluarga bupati dengan pengadaan di Pemkab Pekalongan, sementara pejabat daerah lain disebut sudah memberi peringatan yang tak digubris.

Kronologi singkat dan temuan KPK

Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus di Kabupaten Pekalongan mengarah pada keterlibatan pihak keluarga Bupati Fadia Arafiq. Media melaporkan KPK menyebut suami dan anak bupati ikut menikmati aliran dana dari kasus tersebut. Selain itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti dalam proses penindakan; menurut pernyataan resmi yang dikutip Kompas, "Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan milik RUL serta barang bukti elektronik (BBE) milik pihak-pihak terkait." Informasi ini mengindikasikan upaya pengumpulan bukti digital sebagai bagian penting perkara.

Laporan juga menyebutkan adanya penahanan terkait operasi tangkap tangan (OTT), dan pemberitaan awal mengaitkan OTT tersebut dengan pejabat daerah setempat. Kasus ini memicu perhatian nasional karena melibatkan pejabat terpilih dan potensi konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Keterlibatan keluarga dan struktur perusahaan PT RNB

Menurut keterangan yang dihimpun, Bupati Fadia Arafiq mendirikan sebuah perusahaan bernama PT RNB (Raja Nusantara Berjaya) saat baru setahun menempati jabatan bupati pada periode 2021-2025. Perusahaan itu didirikan bersama suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu—yang tercatat sebagai anggota DPR RI—serta anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, yang aktif di DPRD.

Komposisi perusahaan menunjukkan Sabiq menjabat sebagai komisaris sementara Fadia dan suami memiliki keterkaitan kepemilikan. Laporan menyebut pada 2024 posisi direktur PT RNB diganti dengan seseorang bernama Rul Bayatun, yang kemudian terkait dengan barang bukti kendaraan yang diamankan KPK. PT RNB diduga berperan sebagai penyedia jasa dan menjadi vendor dalam berbagai pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, sehingga menimbulkan potensi konflik kepentingan antara posisi publik dan kepentingan bisnis keluarga.

Peringatan Sekda yang diabaikan

Salah satu aspek penting yang diungkap adalah adanya peringatan dari internal pemerintahan kabupaten. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) dan pihak lain telah "berulang kali mengingatkan Bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut." Namun, kata Asep, "Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh Bupati."

Pernyataan ini menempatkan sorotan pada mekanisme pengawasan internal di Pemkab Pekalongan. Upaya koordinasi dan supervisi oleh KPK juga disebut intensif, namun temuan menunjukkan bahwa peringatan internal tak menghentikan praktik yang dipersoalkan. Keberadaan bukti elektronik dan penyitaan terhadap aset terkait menandai langkah penegakan hukum yang melibatkan unsur administrasi dan bukti digital.

Implikasi pada pengawasan provinsi dan peran gubernur Jawa Tengah

Kasus di Pekalongan memunculkan pertanyaan lebih luas tentang mekanisme pengawasan di tingkat provinsi. Masyarakat kini mengamati bagaimana pemerintahan provinsi, termasuk gubernur Jawa Tengah, merespons dan memperkuat tata kelola agar konflik kepentingan serupa tidak terulang di daerah lain. Meski belum ada pernyataan resmi dari pihak gubernur yang tercantum dalam laporan sumber, peristiwa ini menegaskan pentingnya koordinasi antar-level pemerintahan dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Di sisi lain, bukti bahwa Sekda telah memberi peringatan menunjukkan bahwa fungsi pengawasan internal semestinya mampu menahan potensi pelanggaran sejak awal. Jika mekanisme seperti ini gagal, tekanan publik kerap mengarah kepada otoritas provinsi untuk memperbaiki pengawasan administrasi, akuntabilitas, dan transparansi pengadaan.

Langkah hukum dan harapan publik

Kasus yang menyeret pejabat terpilih dan keluarganya menimbulkan tuntutan publik untuk penegakan hukum yang tegas serta perbaikan sistem pengadaan dan pencegahan konflik kepentingan. KPK, dalam kapasitasnya, telah melakukan penyitaan bukti dan menindaklanjuti temuan melalui proses hukum. Ke depan, pihak yang berwenang diharapkan memastikan pemeriksaan menyeluruh atas aliran keuangan yang terindikasi serta menegakkan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan jika ditemukan pelanggaran.

Publik juga menaruh perhatian pada transparansi proses penyidikan dan keterbukaan informasi dari pemda serta provinsi terkait langkah-langkah korektif untuk memperkuat tata kelola. Sementara itu, instansi pengawas dan legislatif setempat dapat diminta memperketat aturan tentang keterlibatan pejabat publik dalam bisnis yang berpotensi berkonflik dengan jabatan.

Kasus di Pekalongan menjadi pengingat bahwa praktik konflik kepentingan tidak hanya soal integritas individu, tetapi juga soal kelembagaan yang harus mampu mencegah dan menindak. Masyarakat menanti kelanjutan proses hukum dan kebijakan perbaikan yang kongkret untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kabupaten dan provinsi, termasuk peran pengawasan yang dijalankan oleh gubernur Jawa Tengah dan jajaran terkait.

#gubernur jawa tengah#Bupati Pekalongan#Fadia Arafiq#KPK#korupsi

Artikel Terkait