KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong dalam OTT, Sita Uang Rp756 Juta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan di Bengkulu dan menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari beserta sembilan orang lainnya dalam kasus dugaan suap proyek senilai Rp91 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan operasi tangkap tangan yang mengguncang Provinsi Bengkulu. Pada Senin, 9 Maret 2026, lembaga antirasuah tersebut berhasil menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari beserta sejumlah pihak lainnya dalam sebuah operasi yang terencana dan terkoordinasi dengan baik. Total uang yang disita dalam operasi ini mencapai Rp756,8 juta.
Kronologi Operasi Tangkap Tangan
Operasi tangkap tangan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan KPK selama beberapa waktu terhadap dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Penyidik KPK bergerak setelah mengumpulkan cukup bukti awal mengenai adanya aliran dana suap terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum setempat.
Dalam operasi tersebut, KPK menggiring sembilan orang dari Bengkulu ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Di antara mereka, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari yang baru menjabat sejak periode 2025-2030, menjadi sosok paling menonjol yang berhasil diamankan.
Lima Tersangka Resmi Ditetapkan
Setelah serangkaian pemeriksaan intensif, KPK pada akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka tersebut adalah Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030, Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rejang Lebong, serta tiga pihak swasta yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka ini telah resmi ditahan KPK sejak 11 Maret 2026 untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari, terhitung hingga 30 Maret 2026.
Modus Operandi: Fee Proyek 10-15 Persen
Berdasarkan hasil penyidikan awal, KPK mengungkap modus operandi yang digunakan dalam kasus ini. Bupati Fikri Thobari diduga mengkondisikan sejumlah proyek senilai total Rp91,13 miliar yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rejang Lebong. Sebelum proyek-proyek tersebut berjalan, sang bupati meminta fee atau imbalan sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek kepada para kontraktor pemenang lelang.
Pertemuan-pertemuan yang membahas pengkondisian proyek dan besaran fee tersebut dilaporkan terjadi pada Februari 2026. Para kontraktor yang ingin mendapatkan pekerjaan dari pemerintah daerah disebut terpaksa menyetujui syarat-syarat yang ditetapkan oleh bupati dan Kepala Dinas PU.
Uang Miliaran untuk Lebaran
Salah satu aspek yang membuat kasus ini semakin menarik perhatian publik adalah diduga adanya keterkaitan antara pengumpulan fee tersebut dengan momen Lebaran 2026 yang tinggal beberapa hari lagi. KPK menduga dana hasil korupsi tersebut dikumpulkan untuk kepentingan perayaan hari raya Idul Fitri 1447 H.
"Pengkondisian proyek dilakukan oleh tersangka dengan memanfaatkan jabatannya selaku Bupati Rejang Lebong untuk memenangkan kontraktor tertentu. Imbalan yang diminta berkisar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek," ungkap juru bicara KPK dalam keterangan resminya.
Reaksi dan Dampak bagi Daerah
Penangkapan ini tentu saja mengejutkan banyak pihak, terutama warga dan aparatur pemerintah di Kabupaten Rejang Lebong. Bupati Fikri Thobari baru saja memulai masa jabatannya dan dianggap memiliki program-program pembangunan yang diharapkan oleh masyarakat setempat.
Dengan ditahannya bupati dan kepala dinas PU, operasional pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong diperkirakan akan terganggu dalam waktu dekat. Wakil Bupati Hendri — yang juga turut diamankan dalam OTT namun belum ditetapkan sebagai tersangka — pun berada dalam ketidakpastian statusnya.
Kasus ini kembali menyoroti betapa rentannya jabatan kepala daerah terhadap praktik korupsi, terutama yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta proyek-proyek infrastruktur. KPK menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak akan berhenti dalam upaya pemberantasan korupsi di semua level pemerintahan.
Catatan KPK dalam Pemberantasan Korupsi Daerah
Sepanjang beberapa tahun terakhir, KPK telah menangkap puluhan kepala daerah melalui operasi tangkap tangan. Fenomena ini menunjukkan bahwa korupsi di tingkat pemerintah daerah masih menjadi tantangan serius dalam tata kelola pemerintahan Indonesia.
Para pakar hukum dan antikorupsi menilai bahwa penangkapan ini harus dijadikan pelajaran berharga bagi para kepala daerah lainnya. Pengawasan yang lebih ketat dari masyarakat sipil, DPRD, dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk mencegah berulangnya praktik-praktik korupsi serupa.
KPK saat ini masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan korupsi di Kabupaten Rejang Lebong. Proses hukum terhadap lima tersangka yang telah ditetapkan akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Artikel Terkait

5 Berita Menjelang Lebaran: Remisi, Tiket Kereta, Harga Emas, Cadangan BBM, dan Polemik 'Rp 8 Miliar'
Menjelang Lebaran muncul puluhan sorotan: remisi untuk 1.086 warga binaan, penjualan tiket kereta 84,5%, harga emas Antam stabil, cadangan BBM aman, serta perbandingan mobil Rp 8 miliar.

Airlangga Umumkan WFH untuk ASN, Swasta Diimbau Terapkan Setelah Lebaran
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan WFH berlaku untuk ASN dan mengimbau sektor swasta melakukan hal serupa setelah Lebaran. Keputusan ini dimaksudkan untuk menyeimbangkan aktivitas pemerintahan dan keselamatan publik.
Jadwal dan Persiapan Shalat Ied 2026: Istiqlal Jadi Lokasi Kenegaraan, Balai Kota Gelar Upacara Lokal
Shalat Ied 2026 dimulai 21 Maret di Masjid Istiqlal sebagai shalat kenegaraan dengan kehadiran pejabat tinggi, sementara Balai Kota Jakarta menggelar upacara dan halalbihalal.

Apakah Sholat Idulfitri Wajib Jika Bertepatan dengan Jumat? Penjelasan Muhammadiyah dan Dasar Hadis
Ketika Idulfitri bertepatan dengan Jumat, pertanyaan apakah sholat idul fitri wajib kerap muncul. Muhammadiyah menjelaskan dasar hadis dan merekomendasikan salat Jumat tetap dijalankan.