Nasional

Perppu untuk Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia: Boyamin Desak Pengembalian 57 Pegawai

Boyamin Saiman mendorong pemerintah mengeluarkan Perppu untuk mengembalikan Undang-Undang KPK lama dan mengembalikan 57 pegawai yang tersingkir lewat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Ia juga menilai penguatan KPK harus diiringi undang-undang perampasan aset.

Perppu untuk Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia: Boyamin Desak Pengembalian 57 Pegawai

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia ke versi sebelum revisi dan memulihkan 57 pegawai yang diberhentikan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Desakan itu dilontarkan menyusul wacana pengembalian UU KPK ke versi lama yang diusulkan mantan Ketua KPK Abraham Samad saat bertemu Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Boyamin, penerbitan Perppu menjadi jalan cepat yang dinilai memungkinkan secara birokrasi karena pegawai yang tersingkir kini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia juga menekankan bahwa TWK bermasalah dan telah dipersoalkan oleh berbagai pihak, termasuk temuan Ombudsman.

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia: tuntutan kembalikan 57 pegawai dan penerbitan Perppu

Boyamin menyatakan bahwa penerbitan Perppu dapat sekaligus membatalkan kebijakan yang menyingkirkan puluhan pegawai KPK melalui TWK. "Kembalikan, Tes Wawasan Kebangsaan itu dianggap tidak ada, nyatanya salah, sudah dipersoalkan di mana-mana, Ombudsman juga (menemukan) bahwa itu salah," ujar Boyamin dalam keterangan video yang diterima KompasTV, Senin (16/2).

Permintaan pengembalian pegawai itu mencakup nama-nama penyidik dan pegawai yang dianggap penting dalam upaya pemberantasan korupsi, seperti Novel Baswedan dan Yudi Purnomo. "Maka harus dikembalikan lagi 57 orang itu, atau siapa pun dari 57 itu dikembalikan ke KPK, untuk kembali menjadi penyidik, Novel Baswedan, Yudi Purnomo, dan kawan-kawan," ucap Boyamin.

Gagasan penerbitan Perppu muncul sebagai respons terhadap usulan pengembalian UU KPK ke versi lama yang sebelumnya diajukan Abraham Samad dalam pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto. Boyamin menilai langkah administratif berupa Perppu lebih cepat dan tidak menimbulkan hambatan birokrasi karena status ASN para pegawai.

Argumen Boyamin: TWK, temuan Ombudsman, dan status ASN

Dalam pandangan Boyamin, masalah pokok terletak pada pelaksanaan TWK yang telah menjadi kontroversi sejak awal. Ia menyoroti temuan Ombudsman yang disebutnya mendukung klaim bahwa TWK dilaksanakan secara salah. Pernyataan Boyamin menggarisbawahi pentingnya menindaklanjuti temuan tersebut sebagai dasar mengembalikan pegawai yang hilang peranannya di KPK.

Selain itu, aspek legal-formal seperti perubahan status pegawai KPK menjadi ASN digunakan Boyamin sebagai argumen bahwa administrasi pengembalian tidak akan menghadapi kendala yang berarti. Dengan kata lain, penerbitan Perppu dinilai sebagai instrumen yang realistis untuk memulihkan kondisi kelembagaan KPK sebagaimana sebelum revisi UU.

Penguatan kelembagaan KPK harus diiringi UU Perampasan Aset

Boyamin juga menekankan bahwa penguatan KPK tidak cukup hanya dengan mengembalikan status pegawai atau mengubah peraturan kelembagaan. Ia menyarankan agar penguatan tersebut dibarengi dengan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset. Dalam pandangannya, "efek jera korupsi baru bisa tercapai jika koruptor dimiskinkan," sehingga instrumen hukum untuk merampas aset hasil korupsi menjadi krusial.

Dorongan ini menempatkan perampasan aset sebagai bagian dari strategi hukum yang lebih luas untuk menutup celah keuntungan yang diperoleh pelaku korupsi. Namun, wacana mengenai undang-undang baru tersebut memerlukan pembahasan lebih lanjut di tingkat legislatif dan eksekutif serta sinkronisasi dengan penegakan hukum yang ada.

Implikasi politik dan pandangan terhadap pemerintahan sebelumnya

Boyamin tak hanya membahas aspek teknis; ia juga menyinggung peran pemerintahan sebelumnya dalam proses revisi UU KPK. Ia mempertanyakan klaim Presiden Joko Widodo bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR, dan menilai pemerintahan Jokowi setidaknya mendukung atau membiarkannya terjadi. Menurut Boyamin, selama era Jokowi ada pelaksanaan TWK secara sistematis yang berujung pada pemberhentian puluhan pegawai KPK.

Pernyataan tersebut menyoroti dimensi politis dari perdebatan mengenai UU KPK dan kewenangan institusi penegak hukum. Upaya untuk mengembalikan UU lama atau menerbitkan Perppu berpotensi menimbulkan perdebatan politik yang luas, karena menyentuh otoritas legislatif, eksekutif, dan independensi lembaga penegak hukum.

Jalan ke depan: peluang dan pertanyaan terbuka

Usulan penerbitan Perppu yang diusulkan Boyamin menempatkan pemerintah baru di bawah Presiden Prabowo Subianto pada posisi kunci untuk menentukan arah kelembagaan KPK ke depan. Namun, sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah mengenai langkah konkret menanggapi usulan tersebut.

Sementara itu, tuntutan pengembalian 57 pegawai dan pengesahan UU Perampasan Aset membuka agenda legislasi dan administratif yang memerlukan kajian mendalam, koordinasi antar-institusi, serta kepastian hukum bagi para pegawai yang terdampak. Publik dan pengamat antikorupsi tentu akan mengamati perkembangan ini, terutama terkait bagaimana temuan Ombudsman dan proses hukum lain akan ditindaklanjuti.

Boyamin menutup dengan menegaskan pentingnya memulihkan kapasitas KPK demi efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia. Pernyataan dan tuntutan dari MAKI ini menjadi babak baru dalam perdebatan mengenai arah reformasi kelembagaan antikorupsi, yang selanjutnya akan bergantung pada keputusan politik dan langkah hukum yang diambil oleh pemerintah dan DPR.

Tuntutan pengembalian pegawai, kembalinya UU KPK lama melalui Perppu, serta desakan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset menempatkan agenda antikorupsi kembali ke medan perdebatan publik dan politik. Langkah konkret dari pemerintah menjadi faktor penentu apakah usulan tersebut akan menjadi kebijakan nyata atau tetap sebatas rekomendasi dari organisasi masyarakat.

#KPK#Perppu#TWK#Boyamin Saiman#Perampasan Aset

Artikel Terkait