Tarif Listrik 16–22 Februari 2026: Rincian, Simulasi Token, dan Kebijakan Pemerintah
Pemerintah dan PLN menetapkan tarif listrik periode 16–22 Februari 2026 tanpa perubahan. Artikel ini merangkum rincian tarif per golongan, simulasi token, dan dasar kebijakan.

Pemerintah bersama PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik periode 16–22 Februari 2026 tetap stabil dan tidak mengalami kenaikan, keputusan yang berlaku untuk kuartal I tahun 2026. Informasi tarif listrik ini penting bagi pelanggan subsidi dan non-subsidi, karena menjadi acuan perencanaan pengeluaran rumah tangga dan usaha menjelang Ramadan 1447 H.
Rincian tarif listrik 16–22 Februari 2026
Berdasarkan ketentuan yang diumumkan dan berlaku untuk periode 16–22 Februari 2026, berikut rincian tarif listrik per kWh menurut golongan pelanggan:
-
Tarif listrik subsidi rumah tangga:
- R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
- R-1/TR daya 900 VA (subsidi): Rp605 per kWh.
-
Tarif listrik untuk keperluan rumah tangga (non-subsidi):
- R-1/TR daya 900 VA (non-subsidi): Rp1.352 per kWh.
- R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
- R-3/TR dan TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.
Pengumuman ini mengikuti ketentuan triwulan I 2026 dan menjadi acuan bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar. PT PLN secara berkala menetapkan tarif berdasarkan kelompok pelanggan, mulai dari rumah tangga hingga industri dan pemerintah.
Kebijakan ESDM dan alasan penetapan tarif
Penetapan dan evaluasi tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dilakukan secara berkala tiap tiga bulan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam penentuan tarif, pemerintah mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro seperti kurs rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan pertimbangan tersebut dan keputusan menjaga stabilitas tarif. Tri mengatakan, "Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik kuartal I tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan." Pernyataan ini menunjukkan upaya pemerintah menyeimbangkan kelangsungan pasokan listrik dan keterjangkauan bagi konsumen.
Dampak bagi pelanggan prabayar: beli token dan perhitungan kWh
Bagi pelanggan prabayar, pembelian token listrik tetap menjadi cara utama memperoleh kWh untuk pemakaian rumah tangga. Cara menghitung kWh yang diterima saat membeli token adalah: (Nominal token – Pajak Penerangan Jalan/PPJ) dibagi tarif listrik per kWh sesuai golongan.
Media massa memberikan simulasi pembelian token untuk membantu konsumen memperkirakan kWh yang diperoleh. Kompas mencatat bahwa perhitungan simulasi memperhitungkan potongan PPJ sesuai kebijakan daerah sehingga jumlah kWh dari nominal token akan bervariasi antarwilayah dan golongan daya.
Sebagai ilustrasi kasar (tanpa memperhitungkan PPJ), jika seorang pelanggan non-subsidi dengan tarif Rp1.444,70 per kWh membeli token Rp100.000, maka secara matematis kWh yang didapat sekitar 69,2 kWh (Rp100.000 ÷ Rp1.444,70). Untuk token Rp50.000, kWh sekitar 34,6 kWh. Namun perlu diingat bahwa PPJ yang dipotong sebelum perhitungan akan mengurangi jumlah kWh yang masuk ke meteran, sehingga simulasi riil berbeda bergantung tarif PPJ daerah.
Untuk mengetahui jumlah kWh yang akan diterima secara akurat, pelanggan disarankan mengecek besaran PPJ di daerah masing-masing dan menggunakan kalkulator token pada situs resmi PLN atau artikel simulasi dari media yang mengakomodasi PPJ setempat.
Implikasi bagi rumah tangga dan dunia usaha menjelang Ramadan
Kepastian tarif listrik yang tidak berubah pada kuartal I 2026 memberikan ruang bagi rumah tangga dan pelaku usaha untuk merencanakan pengeluaran menjelang Ramadan. Stabilitas tarif ini juga menjadi sinyal bagi pelaku usaha yang sensitif terhadap biaya energi.
Sementara itu, pembagian antara pelanggan subsidi dan non-subsidi masih relevan untuk kebijakan perlindungan daya beli. Golongan 450 VA dan 900 VA subsidi tetap mendapat tarif lebih rendah yang ditujukan untuk kelompok rumah tangga berpenghasilan rendah. Pemerintah menegaskan komitmen menjaga keterjangkauan listrik sekaligus menjamin keberlanjutan pasokan tenaga listrik nasional.
Akses informasi yang cepat—misalnya cek tarif terbaru lewat situs resmi PLN, pengumuman Kementerian ESDM, atau liputan media—menjadi penting agar konsumen dapat menyesuaikan anggaran energi rumah tangga secara tepat.
Pelanggan yang membutuhkan detail lebih lanjut atau ingin melakukan perhitungan kWh untuk pembelian token disarankan mengacu pada pengumuman resmi PLN dan memeriksa komponen PPJ di daerah masing-masing. Dengan kepastian tarif kuartal I 2026, masyarakat diharapkan dapat menyusun anggaran listrik dengan lebih terukur menjelang bulan suci.
Artikel Terkait

5 Berita Menjelang Lebaran: Remisi, Tiket Kereta, Harga Emas, Cadangan BBM, dan Polemik 'Rp 8 Miliar'
Menjelang Lebaran muncul puluhan sorotan: remisi untuk 1.086 warga binaan, penjualan tiket kereta 84,5%, harga emas Antam stabil, cadangan BBM aman, serta perbandingan mobil Rp 8 miliar.

Airlangga Umumkan WFH untuk ASN, Swasta Diimbau Terapkan Setelah Lebaran
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan WFH berlaku untuk ASN dan mengimbau sektor swasta melakukan hal serupa setelah Lebaran. Keputusan ini dimaksudkan untuk menyeimbangkan aktivitas pemerintahan dan keselamatan publik.
Jadwal dan Persiapan Shalat Ied 2026: Istiqlal Jadi Lokasi Kenegaraan, Balai Kota Gelar Upacara Lokal
Shalat Ied 2026 dimulai 21 Maret di Masjid Istiqlal sebagai shalat kenegaraan dengan kehadiran pejabat tinggi, sementara Balai Kota Jakarta menggelar upacara dan halalbihalal.

Apakah Sholat Idulfitri Wajib Jika Bertepatan dengan Jumat? Penjelasan Muhammadiyah dan Dasar Hadis
Ketika Idulfitri bertepatan dengan Jumat, pertanyaan apakah sholat idul fitri wajib kerap muncul. Muhammadiyah menjelaskan dasar hadis dan merekomendasikan salat Jumat tetap dijalankan.