Nasional

Zakat Fitrah 2026: Aceh Tetapkan 2,8 Kg Per Jiwa, Kemenag Ingatkan Prioritas Utang Jatuh Tempo

Beberapa kabupaten di Aceh menetapkan zakat fitrah 2026 sebesar 2,8 kilogram beras per jiwa. Kemenag mengimbau prioritas pembayaran untuk utang yang sudah jatuh tempo.

Zakat Fitrah 2026: Aceh Tetapkan 2,8 Kg Per Jiwa, Kemenag Ingatkan Prioritas Utang Jatuh Tempo

Beberapa pemerintah daerah di Aceh telah menetapkan besaran zakat fitrah 2026 sebesar 2,8 kilogram beras per jiwa, mengikuti ketentuan syariat setempat dan fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Penetapan ini muncul menjelang Ramadan 1447 H/2026 dan menegaskan bahwa zakat fitrah tetap dibayarkan dalam bentuk makanan pokok di wilayah tersebut.

Perkembangan zakat fitrah 2026 di Aceh: keputusan 2,8 kg per jiwa

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Besar resmi menetapkan zakat fitrah tahun ini menggunakan takaran satu sha’ atau setara 2,8 kilogram beras per orang. Kepala Kemenag Aceh Besar, Saifuddin, menjelaskan keputusan itu diambil melalui rapat yang melibatkan pemerintah daerah, ulama, dan organisasi masyarakat Islam, serta berpedoman pada ketentuan syariat yang berlaku di Aceh.

Menurut Saifuddin, "Zakat fitrah di Aceh Besar ditunaikan menggunakan makanan pokok, yaitu beras sebanyak 2,8 kilogram per jiwa atau 10 muk penuh beras bersih ditambah segenggam untuk menyempurnakan takaran." Penetapan serupa juga dilaporkan diberlakukan di Kabupaten Nagan Raya, yang menyebut besaran zakat fitrah 1447 H sebesar 2,8 kg per jiwa.

Keputusan tersebut merujuk pada Fatwa MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2014 yang mengatur bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok. Di Aceh, makanan pokok yang dimaksud adalah beras sehingga penghitungan dan penyaluran umumnya dilakukan dalam bentuk beras.

Panduan Kemenag: utang yang jatuh tempo harus didahulukan

Selain soal besaran, Kemenag juga memberikan panduan terkait prioritas kewajiban keuangan menjelang Idul Fitri. Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Adib, menegaskan bahwa utang yang sudah jatuh tempo harus didahulukan sebelum membayar zakat fitrah. "Prioritas bayar utang yang jatuh tempo," kata Adib, seraya menambahkan bahwa ketika utang telah dibayar dan masih ada sisa harta untuk kebutuhan makan pada malam dan hari raya, maka zakat fitrah tetap wajib ditunaikan.

Adib juga menekankan bahwa kewajiban zakat fitrah tidak hanya berlaku bagi kepala keluarga, melainkan untuk setiap orang yang berada dalam tanggungan, termasuk bayi yang baru lahir. Penegasan ini sejalan dengan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar (HR Bukhari Muslim) mengenai kewajiban zakat fitrah satu sha' bagi setiap individu muslim.

Jika utang belum memasuki masa jatuh tempo, menurut penjelasan Kemenag DKI, maka kewajiban zakat fitrah tetap dapat didahulukan. Dengan demikian, posisi utang dalam prioritas pembayaran bergantung pada status jatuh temponya.

Bentuk, takaran, dan alternatif pembayaran

Di Aceh, fatwa MPU mengharuskan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok. Praktiknya di lapangan adalah penyerahan beras sebanyak 2,8 kg per jiwa atau ukuran tradisional setara "10 muk penuh" plus segenggam sebagai penyempurna.

Namun, terdapat pula pandangan lain yang membuka kemungkinan pembayaran dalam bentuk uang. Kemenag Aceh Besar menyebut pendapat mazhab Hanafi yang memperbolehkan penunaian zakat fitrah dalam bentuk nilai uang yang setara bahan makanan seperti kurma kering, gandum, anggur kering, atau gandum bur. Dalam rujukan tersebut, kadar setara yang dicontohkan mencapai sekitar 3,8 kilogram per jiwa untuk komoditas kering tertentu.

Praktik pembayaran dalam bentuk uang sering muncul di daerah dengan mobilitas tinggi atau ketika pengumpulan dan penyaluran beras tidak mudah dilaksanakan. Meski demikian, di wilayah yang merujuk langsung pada fatwa lokal seperti Aceh, bentuk beras tetap dominan.

Implikasi sosial dan pengelolaan oleh lembaga setempat

Penetapan besaran dan metode pembayaran zakat fitrah berpengaruh pada pengelolaan penyaluran kepada mustahik (penerima zakat). Di Aceh, penetapan melalui musyawarah pemangku kepentingan—pemerintah daerah, ulama, dan ormas—dimaksudkan untuk menyatukan penafsiran syariat dan memastikan keseragaman pelaksanaan.

Sementara itu, data yang terkait dengan pengumpulan zakat dan infak di tingkat provinsi menunjukkan peran lembaga seperti Baitul Mal dalam mengelola dana tersebut. Dalam laporan terkait tahun-tahun sebelumnya, Baitul Mal Aceh tercatat mengumpulkan zakat dan infaq dalam angka signifikan, yang menjadi sumber dukungan bagi program sosial dan bantuan kepada fakir miskin.

Di tingkat keluarga, penetapan ini menuntut kesiapan ekonomi menjelang Idul Fitri karena besaran per jiwa harus dihitung untuk seluruh anggota keluarga. Bagi rumah tangga yang memiliki tanggungan banyak atau yang sedang menghadapi kewajiban lain seperti utang yang jatuh tempo, penyesuaian prioritas perlu dilakukan sesuai panduan Kemenag.

Kesiapan penyaluran dan edukasi publik

Penetapan takaran oleh Kemenag kabupaten/kota perlu diikuti oleh mekanisme penerimaan dan distribusi yang transparan. Panitia penerimaan zakat biasanya berkoordinasi dengan masjid, lembaga zakat, dan pemerintah setempat agar penyaluran tepat sasaran. Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang ketentuan, prioritas pembayaran, serta opsi bentuk zakat (beras atau nilai setara) penting dilakukan agar pelaksanaan berjalan sesuai syariat dan kebutuhan sosial.

Pengumuman resmi dari Kemenag setempat menjadi rujukan utama bagi masyarakat sehingga menimbulkan kepastian hukum dan sosial mengenai kewajiban zakat fitrah pada Ramadan 1447 H/2026.

Penetapan ukuran zakat fitrah dan penegasan tentang prioritas utang mencerminkan upaya otoritas agama dan pemerintah daerah untuk menjaga kelangsungan ibadah sekaligus tanggung jawab sosial. Dengan pedoman yang jelas, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah tahun ini dapat berjalan tertib dan tepat sasaran, mendukung penyucian diri sekaligus meringankan beban masyarakat kurang mampu saat Hari Raya.

#zakat fitrah#Ramadan 2026#Kemenag#Aceh#zakat

Artikel Terkait