Nasional

Zakat Fitrah Berapa: Aceh Jaya Tetapkan 2,8 Kg, Barito Utara Tetapkan Rp37.500–Rp70.000 per Jiwa

Beberapa daerah berbeda dalam menentukan zakat fitrah: Aceh Jaya memilih 2,8 kg beras per jiwa, sedangkan Kemenag Barito Utara memberi opsi rupiah Rp37.500–Rp70.000 per jiwa.

Zakat Fitrah Berapa: Aceh Jaya Tetapkan 2,8 Kg, Barito Utara Tetapkan Rp37.500–Rp70.000 per Jiwa

Pemerintah daerah dan kantor Kementerian Agama kembali menjadi rujukan masyarakat yang bertanya "zakat fitrah berapa" menjelang Idul Fitri 1447 H; Aceh Jaya menetapkan besaran zakat fitrah 2,8 kilogram beras per jiwa, sementara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara mengeluarkan ketetapan nilai uang setara beras senilai Rp37.500 sampai Rp70.000 per jiwa.

Zakat fitrah berapa: aturan pusat dan variasi daerah

Secara administratif, Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 menetapkan ukuran zakat fitrah minimal 2,5 kilogram beras per jiwa. Namun dalam praktik di tingkat daerah, ada variasi penghitungan—beberapa daerah dan Majelis Ulama setempat memilih takaran berbeda atau mengkonversinya ke dalam bentuk uang berdasarkan harga beras lokal.

Keputusan Aceh Jaya yang menetapkan 2,8 kg per jiwa menunjukkan salah satu variasi itu. Di sisi lain, Kantor Kementerian Agama Barito Utara merilis besaran rupiah yang disesuaikan dengan kualitas beras yang berlaku di pasar setempat. Perbedaan ini bukan hal luar biasa; Kemenag daerah biasanya mengeluarkan pedoman yang diedarkan kepada Badan Amil Zakat, pengurus masjid, dan kantor urusan agama agar implementasi di lapangan seragam.

Keputusan Aceh Jaya: 2,8 kg beras per jiwa

Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya mengumumkan penetapan zakat fitrah sebesar 2,8 kilogram beras per jiwa menjelang Idul Fitri 1447 H. Penetapan ini tercantum dalam pengumuman resmi di laman Kemenag Aceh Jaya yang dipublikasikan pada 7 Maret 2026.

Pilihan 2,8 kg per jiwa kerap diambil sejumlah wilayah dan organisasi keagamaan dengan alasan menyesuaikan kebutuhan pangan dasar di daerahnya. Keputusan lokal semacam ini akan diberlakukan pada warga yang berada dalam wilayah administrasi setempat, dan biasanya dituangkan dalam surat edaran kepada pengelola zakat di tingkat desa atau kecamatan.

Barito Utara: nilai uang antara Rp37.500–Rp70.000 per jiwa

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menetapkan besaran zakat fitrah untuk 1447 H/2026 dalam rentang Rp37.500 sampai Rp70.000 per jiwa. Kepala Kantor Kementerian Agama Barito Utara, Arbaja, menjelaskan bahwa ketetapan tersebut berlaku untuk wilayah Kota Muara Teweh dan sekitarnya, sementara daerah di luar wilayah itu dapat menyesuaikan dengan kondisi lokal.

Arbaja mengatakan, "Ketetapan besaran Zakat Fitrah ini berlaku untuk wilayah Kota Muara Teweh dan sekitarnya, sedangkan di luar itu bisa menyesuaikan daerah setempat." Ia menambahkan bahwa ketetapan itu sedang diedarkan kepada Badan Amil Zakat (BAZ), pengurus masjid dan langgar dalam kota, kepala dinas/instansi, dan kepala kantor urusan agama kecamatan di Barito Utara.

Dalam pedoman yang dikeluarkan untuk Barito Utara, konversi uang mengacu pada opsi setara 2,5 kilogram beras sesuai PMA 52/2014: Rp62.500 untuk kualitas beras tertinggi, Rp45.000 untuk kualitas menengah, dan Rp37.500 untuk kualitas terendah. Namun bagi masyarakat yang menggunakan takaran 2,8 kilogram sesuai keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Tengah, besaran yang diumumkan adalah Rp70.000 (kualitas tertinggi), Rp50.400 (kualitas menengah), dan Rp42.000 (kualitas terendah).

Cara pembayaran dan peran lembaga zakat

Baik jika zakat fitrah dihitung dengan takaran beras maupun dikonversi ke uang, pelaksanaannya biasanya melalui jaringan pengelola zakat setempat seperti Badan Amil Zakat (BAZ), pengurus masjid atau langgar, serta kantor urusan agama kecamatan yang menerima dan menyalurkan kepada mustahik.

Kemenag daerah biasanya mengedarkan ketetapan besaran zakat kepada pihak-pihak tersebut agar pembayaran dapat terkoordinasi. Di Barito Utara, misalnya, ketetapan sedang diedarkan ke BAZ dan pengurus masjid agar jumlah dan mekanisme pembayaran jelas bagi warga.

Pembayaran dalam bentuk uang perlu disesuaikan dengan harga beras lokal: jika menggunakan opsi rupiah, besaran yang diumumkan mengikuti perhitungan nilai beras per kilogram di pasar setempat. Pemerintah daerah dan lembaga zakat kerap menghimbau warga untuk menyerahkan zakat fitrah sebelum pelaksanaan salat Id agar penyaluran kepada keluarga kurang mampu dapat dilakukan tepat waktu.

Apa yang harus diperhatikan umat menjelang Idul Fitri?

Masyarakat dianjurkan mengecek pengumuman resmi dari Kementerian Agama daerah atau Kantor Kementerian Agama setempat untuk mengetahui ketetapan lokal yang berlaku. Dua hal utama yang perlu diperhatikan: apakah daerah menetapkan takaran beras (misalnya 2,5 kg atau 2,8 kg) atau langsung menetapkan nilai uang, serta cara penyerahan dan waktu penyerahan yang dianjurkan.

Jika ragu, warga dapat mengonfirmasi ke pengurus masjid, BAZ setempat, atau kantor urusan agama kecamatan. Penetapan yang berbeda antar-daerah bukan berarti salah; ini mencerminkan penyesuaian kebijakan dengan kondisi lokal dan keputusan lembaga keagamaan setempat.

Menjelang perayaan Idul Fitri, publikasi resmi dari Kemenag daerah dan MUI provinsi menjadi rujukan utama agar pelaksanaan zakat fitrah sesuai ketentuan agama sekaligus praktis bagi umat.

Kepada masyarakat yang masih bertanya "zakat fitrah berapa", jawabannya tergantung pada ketetapan wilayah masing-masing: ada yang kembali ke standar pusat 2,5 kg, sejumlah daerah memilih 2,8 kg, dan beberapa kantor Kemenag menyediakan opsi rupiah yang disesuaikan dengan harga beras lokal. Untuk kepastian, pantau pengumuman resmi dan koordinasikan dengan pengelola zakat di lingkungan masing-masing.

#zakat fitrah#zakat#Idul Fitri 1447 H#Kemenag#Aceh Jaya

Artikel Terkait